Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Yang telah ditandatangani oleh Presiden pada hari jum'at tanggal 13 maret 2020 yang kemudian ditindaklanjuti oleh semua Gubernur se Indonesia dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Virus Covid19
Dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota juga dengan surat edaran yang salah satu pointnya adalah meliburkan siswa-siswi sekolah dari jenjang Paud hingga jenjang SMA untuk melakukan pembelajaran dirumah. Namun kenyataan dilapangan masih banyak ditemui orang tua dan anak yang keluar rumah mengisi liburan.
Ya memang pada dasarnya anak-anak itu suka dengan liburan, kita sendiri ketika masih sekolah kemudian sekolah diliburkan itu girangnya minta ampun. Kita bisa begadang semalaman, bermain sepuasnya serta liburan ketempat keramaian dan tempat rekreasi.
Tapi tahukah bahwa liburan kali ini sebenarnya bukan untuk liburan keluar rumah maupun liburan ke tempat rekreasi ataupun nongkrong di keramaian seperti pada hari-hari umumnya. Libur 14 hari kali ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menghentikan laju penularan covid19.
Sayangnya orang tua dan anak masih banyak yang belum tahu atau memahami mengapa harus libur sampai 14 hari dan untuk apa? Ya maklum sajalah, karena himbauan tentang libur selama 14 hari ini tanpa diberikan penjelasan yang memadai ke masyarakat.
Orang tua dari anak sendiri juga ada yang tidak tahu mengapa harus diliburkan hingga 14 hari? Yang mereka tahu karena virus covid19 saja yang sedang ramai di media televisi maupun media sosial.
Padahal libur 14 hari dirumah saja itu sangat penting dan harusnya disertai dengan tindakan kepatuhan oleh semua masyarakat. Karena 14 hari itu mampu menghentikan laju penularan covid19 dan tentunya mampu menyelamatkan ribuan orang.
Kok bisa?
Ilustrasinya begini, ketika seseorang kontak dengan apapun yang bisa menginfeksi covid19. Maka harus ditunggu hingga 14 hari jika tidak terjadi apa-apa pada orang tersebut maka orang tersebut aman.
Nah, libur 14 hari itu adalah untuk memotong rantai penularan, dan ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal dirumah masing-masing selama 14 hari itu.
Kenapa harus begitu?
Contoh, seorang anak mulai libur selama 14 hari pada tanggal 16 maret 2020 sesuai dengan surat edaran masing-masing Bupati/Walikota. Kemudian anak tersebut akan berangkat pada hari ke 15, ternyata anak tersebut dan keluarganya menggunakan waktu liburan tersebut untuk jalan-jalan keluar rumah, mengunjungi kumpulan orang, mengunjungi saudaranya, ke mall dan tempat pariwisata.
Seandainya si anak jalan-jalan dihari ke 10 dan dia tertular covid19 ditempat yang dia kunjungi, mungkin dihari ke 14 atau 15 belum ada tanda-tanda dia sakit. Tetapi dia sudah membawa virus covid19 ditubuhnya dan berpotensi menularkan ke anak-anak yang lain.
Andai dia berangkat ke sekolah dihari ke 15 dan seterusnya maka libur 14 hari dirumah itu tidak ada gunanya sama sekali. Karena penularan tetap terjadi disekolahnya dan efek domino akan terus berlangsung dan rantai penularanpun tidak terputus.
Untuk itu semua orang harus bekerjasama, semua warga indonesia harus membantu dan semua warga juga harus kompak. Yaitu mematuhi 14 hari itu untuk tidak kemana-mana kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.
Waktu 14 hari berguna untuk saling pantau jika ada orang yang menderita gejala-gejala covid19 bisa segera ditangani sehingga penularannya hanya stop di orang tersebut. Karena orang tersebut tidak melakukan kontak dengan yang lainnya selama 14 hari tersebut.
Jadi, mari bantu pemerintah memutus rantai penularan covid19 dengan mengisolasi diri kita untuk diri kita sendiri dan orang lain. Mungkin pula dalam skala besar untuk umat manusia.
Sumber : dr. Reisa Broto Asmoro




Komentar
Posting Komentar