Banyumas Resmi Berlakukan Jam Malam Mulai Senin kemarin




Untuk mengantisipasi semakin meningkatnya paparan virus corona atau Covid-19, Polresta Banyumas resmi memberlakukan jam malam mulai Senin (30/3) kemarin.

Jam malam mulai pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB. “Sasaran kami orang yang berkerumun di luar rumah,” tegas Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.

Meski begitu, pihaknya tidak melakukan sanksi bagi masyarakat yang masih berada di luar rumah pada waktu tersebut. “Ya baru kami imbau saja dan kami suruh untuk pulang. Belum ada sanksi untuk yang melanggar jam malam ini,” ujar dia. Sementara bagi para pekerja, pihaknya turut mengimbau agar pelanggan untuk membungkus. “Seperti misalnya pedagang nasi goreng, masa harus ditutup ya kasihan. Tetapi kami imbau bagi yang membeli untuk membungkusnya saja, jangan berkerumun,” tutur dia.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menerapkan benar-benar di wilayah Banyumas butuh proses. “Ya harus bertahap, tidak mungkin kan pedagang yang mencari nafkah pada malam hari harus langsung dibubarkan atau ditutup. Setidaknya pembelinya dulu yang jangan berkerumun,” ujar dia. Kapolres mengimbau pada masyarakat yang tidak ada kepentingan di luar juga tidak perlu untuk keluar rumah.

#nengumahbae



source : radarbanyumas




Komentar